HUKUM PRANATA BANGUNAN
PENGERTIAN
Pranata dalam pengertian umum
adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan
kesejahteraan atau kualitas hidup.
Pranata dalam arti khusus bahwa
terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan
fisik ruang yang berkualitas.
Pembangunan ialah suatu proses perubahan
individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan
hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan
berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan
kualitas hidupnya.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur
pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan
sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang
sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut
mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang
tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan,
pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur
merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan
dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan
kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil
adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka
mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam
kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya
dapat diukur melalui kriteria barang public.
Sumber :
0 comments:
Post a Comment