November 04, 2010

UU no.26 tahun 2007

. November 04, 2010
0 comments

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007

  • Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
  • Negara menyelenggarakan penataan ruang, yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang.
  • Penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup.
  • Perlunya dilakukan penataan ruang yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan pelindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang.
  • Penataan ruang didasarkan pada pendekatan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.  
  • Pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah, harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang oleh siapa pun tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang.

Klik disini untuk melanjutkan »»

UU no.4 tahun 1992

.
0 comments

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992


  • Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat 
  • Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.  
  • Setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun jika dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.
  • Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung  jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan
  • Penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi

Klik disini untuk melanjutkan »»

KUMPULAN PERATURAN

.
1 comments

PERATURAN YANG TERKAIT PEMBANGUNAN

  • UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG
  • KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Nomor : 58/KPTS/DM/2002 Tentang PETUNJUK TEKNIS RENCANA TINDAKAN DARURAT KEBAKARAN PADA BANGUNAN GEDUNG
  • KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PEKERJAAN UMUM NOMOR: 11/KPTS/2000 TENTANG KETENTUAN TEKNIS MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI PERKOTAAN
  • KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH NOMOR: 332/KPTS/M/2002 TANGGAL 21 AGUSTUS 2002 TENTANG Pedoman Teknis PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESLA NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
  • KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 61/KPTS/1981 TENTANG PROSEDUR POKOK PENGADAAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI
  • KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH

Klik disini untuk melanjutkan »»

HUKUM PRANATA BANGUNAN

.
0 comments

 HUKUM PRANATA BANGUNAN
PENGERTIAN
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup.
Pranata dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas.
Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Sumber :

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
{nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com